Zainul Arifin pun menegaskan bahwa pembuat video syur juga dapat dikenakan hukuman, bukan hanya sang penyebar.
"Maka dari itu, kami konsisten terhadap pembuat video harus diproses bukan hanya penyebar video," ujarnya.
"Maka terkait ITE pasal 27 ayat 1 harus diterapkan terkait pembuat video," tutup Zainul Arifin.
Seperti diketahui sebelumnya, Rebecca Klopper terseret dalam kasus video syur diduga mirip dirinya.
Rebecca Klopper pun dilaporkan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) ke pihak kepolisian.
Rebecca Klopper didampingi Fadly Faisal dan kuasa hukumnya pun meminta maaf di hadapan publik atas kegaduhan tersebut.
Tiga bulan berselang, muncul lagi dua video diduga mirip Rebecca Klopper berdurasi masing-masing 10:52 menit dan 1:58 menit.
(*)