Hukuman Putri Candrawathi disunat dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Seperti suaminya, Putri juga mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Adapun banding diajukan karena ia keberatan terhadap putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI.
Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri juga diadili oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
“Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi. Perkara Putri teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
Sementara Ricky Rizal dipotong dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara, dan Kuat Maruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul, SEDIH Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Pindah Lapas, Susi ART Rindu Majikan: Kapan Bisa Bertemu Lagi?
(*)