Find Us On Social Media :

Masih Ingat Susi ART Ferdy Sambo? Begini Kabarnya Sekarang, Curhat Pilu sampai Ngaku Rindu Majikan: Kapan Bisa Bertemu Lagi?

By Grid., Kamis, 14 September 2023 | 08:13 WIB

Masih Ingat Susi ART Ferdy Sambo? Begini Kabarnya Sekarang, Curhat Pilu sampai Ngaku Rindu Majikan: Kapan Bisa Bertemu Lagi?

Grid.ID - Masih ingat Susi ART Ferdy Sambo?

Begini kabar Susi ART Ferdy Sambo sekarang usai lama menghilang dari layar kaca.

Susi curhat pilu begini sampai ngaku rindu majikan.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dipindahkan tempat penahanannya dari semula Lapas Salemba ke Lapas Cibinong.

Keputusan tersebut juga berlaku untuk Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Meski begitu, belum diketahui apakah Ferdy Sambo akan satu sel dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Lapas Cibinong.

5 hari meringkuk di penjara Salemba, Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong dengan kepentingan yang sama, yakni pembinaan.

Sementara itu, Putri Candrawathi dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Pondok Bambu ke Lapas Kelas IIA Tangerang.

Ditjen PAS Kemenkum HAM mengatakan Sambo dipindah karena alasan pertimbangan pembinaan.

"Dengan pertimbangan pembinaan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: YA ALLAH Adik Brigadir J Ungkap Kekecewaan Usai Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Curhatan Pilunya pada Mendiang Sang Kakak Bikin Hati Teriris

Di lain sisi, Susi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sedih mendengar kabar tersebut.

Susi mengaku tak mengetahui kapan bisa bertemu lagi dengan majikannya, Putri Candrawathi.

Sebab istri Ferdy Sambo itu tak lagi mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Putri Sambo mendekam di lapas tersebut sejak 23 Agustus 2023 untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Humas Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan kini Putri Candrawathi dipindah ke Lapas Kelas IIA Tangerang.

"Putri Candrawathi ke Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika dikutip TribunTrends.com dari Kompas.com.

Sama seperti Ferdy Sambo, Putri dipindah dari Pondok Bambu ke Tangerang demi kepentingan pembinaan.

Dilihat dari akun TikToknya, Susi ART Sambo ternyata tengah dirundung kegalauan.

Dari ceritanya di kolom komentar, Susi ternyata sedang dibuat galau oleh seorang pria.

"Tahan tangis karena omongan orang lain itu sangat sakit," tulis Susi di keterangan video.

Baca Juga: TERBONGKAR Kondisi Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Kini Terbengkalai dan Bak Hunian di Film Horor, Intip Potretnya yang Bikin Merinding

Ia terlihat begitu sedih hingga matanya berkaca-kaca.

Dalam komentar, Susi juga mengaku sedih karena belum bisa bertemu majikannya, Putri Candrawathi.

"Gak tau kapan lagi aku ketemu sama ibu PC," tulis Susi membalas komentar netizen.

Nama Susi memang sempat menjadi pusat perhatian dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kesaksian Susi dinilai selalu berubah-ubah.

Sebelumnya dikabarkan, putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) mengubah nasib Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Putusan kasasi yang rilis pada Selasa (8/8/2023) meloloskan Ferdy Sambo dari vonis mati.

Hukuman mantan Kadiv Propam Polri itu dianulir dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana di Gedung MA, Selasa (8/8/20).

Selain Sambo, MA juga meringankan hukuman tiga terdakwa lainnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Kekasih Brigadir Joshua Merintih Pertanyakan Keadilan: Tuhan Dengar Jeritan Kami!

Hukuman Putri Candrawathi disunat dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Seperti suaminya, Putri juga mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Adapun banding diajukan karena ia keberatan terhadap putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI.

Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri juga diadili oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi. Perkara Putri teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Sementara Ricky Rizal dipotong dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara, dan Kuat Maruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul, SEDIH Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Pindah Lapas, Susi ART Rindu Majikan: Kapan Bisa Bertemu Lagi?

(*)