"Biasanya dia omong saja, omong gede. (Berkata soal) membunuh, enggak. Cuman (mengatakan) 'nanti gue kerjain lu' begitu saja," ungkap Hadi menirukan ucapan pelaku.
Ia berkata telah lama menyudahi hubungannya dengan Fani. Akan tetapi, pelaku tak terima atas kandasnya hubungan mereka.
"Saya sudah putus sama dia (pelaku), saya kenal dia (korban) tiga bulan saya nikahi. Jadi pacaran sama dia (pelaku) lama, kok nikah sama yang lain, begitu," terangnya.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora.
Korban yang merasa trauma berharap, agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekatnya Wanita di Tambora Sayat Wajah Istri Mantan Kekasih karena Gagal "Move On"
(*)