Ashar mengaku melakukan hal tersebut supaya arwah korban tenang.
"Pengakuannya sekitar Rp 500.000 dibagikan kepada para pengemis, ada juga yang untuk kotak amal masjid. Sisanya dipakai untuk kabur," ungkap Guntar dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/9/2023).
"Katanya biar arwah (korban) tenang," sambungnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka AS dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Pria Cilacap Setubuhi Jasad Tetangga Lalu Buang ke Septic Tank, Sedekahkan Harta: Biar Arwah Tenang
(*)