"Saya buka pintu kontrakan pakai kunci duplikat, saya bilang saya antar ke rumah sakit karena ada memar di dadanya," kata Dewi.
Mega Suryani bahkan melaporkan suaminya ke polisi karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tetapi Nando tak di penjara. Nando menyesali perbuatannya dan hendak memperbaiki rumah tangganya.
"Waktu itu sempet cerita Nando, kalau dia enggak mau cerai, masih saya sama Mega,"
"Terus saya bilang yang sabar, istigfar, jangan kasar sama Mega," ucap Dewi kepada Nando.
Namun diberi istrinya kesempatan, Nando semakin berulah.
Sebulan setelah penganiayaan itu Nando malah membunuh Mega Suryani.
Akibat perbuatannya, Nando dijerat Pasal 339 dan 338 KUHPidana subsider Pasal 44 ayat 3 tentang KDRT ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami yang Bunuh Istrinya di Bekasi Menangis Ingat Dua Anaknya yang Masih Balita
(*)