Mengetahui hal tersebut, kata Hika, kliennya tak bisa berbuat apa-apa karena hanya berstatus sebagai karyawan.
Keduanya bahkan digaji di bawah upah minimum regional (UMR) di rumah produksi itu.
"Karena posisi dari klien kami terutama AIS dan J itu mereka hanya sebatas karyawan di situ. Jadi dibayar bukan berdasarkan per judul film, bukan juga berdasarkan per member, tapi mereka dibayar per bulan dan itupun di bawah UMR," kata dia.
Artinya kata Hika, kedua kliennya awalnya bekerja bukan untuk film porno.
Tetapi mereka bekerja untuk film biasa yang tidak melanggar asusila dan norma hukum apapun.
"Tapi seiring berjalannya waktu, otak dari pelaku ini atau pimpinannya ini, kemudian mengarahkan pada produksi produksi yang kian lama kian vulgar," lanjut Hika.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ada dua rekening yang dimiliki rumah produksi film porno lokal di Jakarta Selatan.
Pihaknya sudah meminta kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.
"Ada dua nomor rekening yang sudah kami mintakan blokir rekening ke dua bank yang bersangkutan," ujar dia, kepada wartawan, dikutip Kamis (14/9/2023).
Di sisi lain, pihaknya turut meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir website yang diunggah rumah produksi itu.
Baca Juga: Sonny Tulung Akui Kenal Baik Irwansyah Sutradara Film Dewasa Kramat Tunggak