"Dalam hal pelaksanaan tuntutannya nanti, kami sudah berkoordinasi dengan tim penyidik Polres Probolinggo untuk tidak hanya pidana atau hukuman lima tahun saja tapi juga denda dua kali lipat," kata David, Jumat (15/9/2023).
Andrie selaku penanggungjawab wedding organizer (WO) asal Kabupaten Lumajang akan dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sebagaimana saat ini telah diubah menjadi Pasal 50 Jo Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Sudah kami siapkan pasal-pasal tuntutan untuk tersangka ini. Untuk ancaman hukumannya dikarenakan kealpaannya sehingga menimbulkan kebakaran dengan maksimal 5 tahun penjara dan ada dendanya maksimal Rp 3,5 miliar," pungkas David.
Kuasa hukum akan melaporkan TNBTS Sementara itu, pihak kuasa hhukum tersangka Mustadji mengungkapkan pihaknya akan melaporkan petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ke polisi atas dugaan kelalaian dalam pengamanan.
“Saya juga akan memberikan pembelaan kepada tersangka, kalau itu harus dilanjut di peradilan. Saya juga akan melaporkan balik petugas TNBTS karena tidak memberikan pelayanan maksimal kepada konsumen, yaitu wisatawan,” ujar Mustadji saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/9/2023).
Menurutnya, tidak ada pemeriksaan sebelum kejadian.
Bahkan barang bawaan wisatawan diklaim tak diperiksa.
Petugas, kata dia, terkesan melakukan pembiaran.
“Ini merupakan masukan dari kepala desa dan termasuk romo dukun mengatakan begitu. Untuk konsep foto dengan flare (suar) memang dari pihak wedding organizer dan disetujui oleh klien,” terang Mustadji.
Untuk diketahui kebakaran di Bromo terjadi akibat penggunaan flare pada aktivitas foto prewedding.
Kebakaran baru dapat dipadamkan setelah sekitar enam hari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Calon Pengantin Pria: Kami Sudah Berusaha Padamkan Kebakaran Bromo dengan Air Mineral 5 Botol"
(*)