Itu dengan asumsi 1 gram sabu seharga Rp 1,2 juta dan 1 butir ekstasi seharga Rp 700.000,” ungkapnya.
Untuk saat ini kasus tindak pidana asal narkotika dan TPPU yang terlibat pada Fredy Pratama ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.
Sedangkan Polda Kalsel ikut mengawal dan menjaga aset-aset TPPU yang telah disita sebelumnya.
Sosok Ferdy Pratama
Siapakah sosok Fredy Pratama sesungguhnya?
Bareskrim Polri membongkar jaringan sindikat perdagangan gelap narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, Fredy Pratama merupakan salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia.
Termasuk pengungkapan kasus narkoba ini merupakan yang terbesar se-Indonesia.
"Setelah ditelusuri lebih lanjut, sindikat Fredy Pratama adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," kata Wahyu dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (12/9/2023)
Ia mengungkapkan, sindikat Fredy Pratama memasok narkoba hingga 500 kilogram setiap bulannya.
"Setiap bulannya, sindikat ini mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kg sampai 500 kg dengan menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul, Fantastis Harta Kekayaan Fredy Pratama, Gembong Narkoba Terbesar di Indonesia Jadi Buronan Interpol
(*)