Pada kesempatan tersebut Hendra mengaku tidak ada unsur kesengajaan dalam kebakaran yang terjadi.
"Permohonan maaf ini kami sampaikan kepada semua masyarakat Tengger, tokoh adat dan pemerintah," ucap Hendra.
Menurutnya pihaknya juga sudah berusaha untuk memadamkan api dengan air mineral botol, namun tak ada hasil karena angin yang kencang menyebabkan api semakin merambat.
Permintaan maaf itu pun diterima, hal itu disampaikan oleh Sunaryono, Kepala Desa Ngadisari.
Sunaryono mengonfirmasi bahwa mereka telah memaafkan kelima saksi tersebut.
Meskipun demikian, proses hukum tetap akan berlanjut.
Dalam perkembangan terkait kasus ini, Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo telah menetapkan AWEW, manajer wedding organizer, sebagai tersangka tindak pidana kebakaran lahan sabana dan bukit Teletubbies Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Dengan adanya permintaan maaf ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memulihkan hubungan antara kelima saksi dan masyarakat Tengger yang terdampak oleh kebakaran ini.
Namun, pasangan pengantin itu melalui kuasa hukumnya, Mustadji justru akan melapor balik kelalaian petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Dikatakan bahwa laporan itu terkait dugaan kelalain dari petugas karena dianggap tidak memberikan informasi larangan menyalakan flare selama di kawasan Bromo.