Belakangan diketahui bayi tersebut lahir dalam kondisi prematur.
Saat itu Eyis pun diinterogasi dan diamankan oleh petugas.
Lantas Eyis mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut.
Dari bayi yang diantar, ia akan mendapatkan komisi Rp3 juta.
"Baru satu kali," kata Eyis sambil menangis.
Setelah mengamankan Eyis, petugas pun menangkap orang tua bayi yakni AL dan MD, ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu tersangka MD mengaku tega menjual darah dagingnya sendiri karena alasan melahirkan sebelum menikah.
"Iya, karena di luar nikah," pungkasnya.
Mereka dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu juga Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukuman yang dihadapi yakni 3 tahun dan atau 15 tahun penjara.