Dia menambahkan, terkait dugaan penyebab kematian juga perlu dilakukan pemeriksaan patologi ekonomi.
Sementara itu, berdasarkan data post mortem kedua jenazah memiliki tinggi badan yang diperkirakan 152-162 centimeter (cm).
"Jenazah di Ketapang (Pantai Desa Pematang Pasir) memiliki tinggi badan diperkirakan 157 cm. Sedangkan yang di Bakauheni (Pantai Penobaan) diperkirakan 163 - 174 cm," kata Andriyani.
Kedua jenazah diperkirakan berusia 30-50 tahun dan khusus jenazah di Ketapang tim forensik masih menemukan feses.
"Artinya korban dalam kondisi sesudah makan saat diperkirakan meninggal dunia," kata Andriyani.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan, untuk mempermudah penyelidikan polisi meminta warga yang mengetahui memberikan informasi kepada polisi.
"Informasi sekecil apa pun akan sangat berarti untuk mempermudah penelusuran," pungkas Helmy.
Jenazah Sulit Diidentifikasi
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian telah menerima sebanyak 20 aduan dari warga yang merasa kehilangan anggota keluarganya.
Aduan itu dilakukan melalui nomor hotline maupun posko pengaduan yang berada di Polres Tanggamus dan Polres Lampung Selatan.
“Masyarakat yang melapor kehilangan anggota keluarganya bukan hanya berasal dari Lampung saja, melainkan dari luar Lampung seperti Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah," katanya, Jumat (16/9/2023).