Find Us On Social Media :

Tak Terima Asmara Kandas, Pria Gugat Mantan Pacar Rp408 Juta Bila Menikah dengan Lelaki Lain, Begini Nasibnya!

By Grid., Selasa, 19 September 2023 | 11:28 WIB

ilustrasi pernikahan dan Fransiska Nona Lina meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Maumere.

Grid.ID - Kasus pria menggugat mantan pacar Rp408 juta di Nusa Tenggara Timur ini pernah menghebohkan publik.

Pria bernama Alfridus Aliyanto (41) warga Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Sikka, NTT itu menggugat mantan kekasihnya, Fransiska Nona Liin.

Alfridus tak terima hubungan asmara yang dijalani selama 3 tahun berakhir kandas.

Tentunya putus hubungan menjadi hal yang wajar.

Namun tak ada yang menyangka, masalah sekecil putus pacaran bisa sampai dibawa ke meja hijau.

Gugatan Alfridus kepada sang mantan pacar didaftarkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor 9/Pdt/G.S/2019/PN Mme pada tahun 2019 lalu.

Dalam gugatannya, Alfridus sebenarnya hanya meminta Fransiska mengembalikan uang sebesar Rp 40.825.000 yang telah dikeluarkannya selama 3 tahun pacaran.

Namun, Alfridus mengatakan jika mantan kekasihnya harus mengembalikan sebanyak 10 kali lipat jika menikah dengan laki-laki lain.

Sehingga akhirnya, mantan kekasih Alfrido, Nona Liin, dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 408 juta.

Baca Juga: Thariq Halilintar Patah Hati? Fuji Digosipkan Jalin Asmara dengan Kapten Timnas Indonesia Asnawi, Foto Ini Jadi Buktinya

"Februari, saudara minta balikan lagi sama saya. Habis karena pengeluaran uang saya terlalu banyak".

"Di bulan enam tahun 2016, saya ada bikin pernyataan bahwa besok lusa kalau saudara kawin dengan laki laki lain, uang saya harus dikembalikan 10 kali lipat".

"Pernyataan itu lewat telpon. Dan saudara sudah mengakui semuanya," ungkap Alfridus Aliyanto," dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Dituntut Rp 408 juta oleh mantan kekasih, tak membuat Nona Liin berdiam diri.

Mengutip Pos Kupang, pihak tergugat Fransiska Nona Liin sudah menyiapkan 'jurus' perlawanan guna melawan tuntutan Alfridus.

Kuasa hukum tergugat, Marianus Mo'a mengatakan, jika kliennya tak ada pernyataan lisan atau tetulis dengan penggugat mengenai uang ganti rugi ini.

“Selama pacaran tidak ada pernyataan lisan atau tertulis akan kembalikan uang atau kerugian dari tergugat 10 kali lipat," ungkap Marianus.

Merasa harga diri kliennya terluka, kini pihak kuasa hukum akan menuntut balik Alfridus.

"Tergugat tahu diri karena punya harga diri".

Baca Juga: Dulu Diduakan Raffi Ahmad saat Pacari Tyas Mirasih, Begini Nasib Artis Cantik Ini, Diam-diam Dipinang Pengusaha Aceh Kaya Raya

"Harga diri tidak bisa dibayar dengan uang oleh penggugat".

"Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah perkara ini diputus akan menuntut ganti rugi,” lanjutnya.

Dalam sidang lanjutan, kuasa hukum Nona Liin menuntut Alfridus atas semua air minum yang disuguhkan tergugat kepada penggugat selama berpacaran.

Tak cuma air minum, Nona Liin juga menuntut biaya sewa WC rumahnya, yang selalu digunakan penggugat saat 'ngapel' ke rumah tergugat.

“Penggugat saat itu (datang ke rumah tergugat) gunakan WC akan dituntut ganti rugi".

"Sebab WC dibangun untuk dimanfatkan oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan dimanfaatkan oleh penggugat,” tandas Marianus.

Menurutnya, tuntutan ganti rugi Rp 408 juta dirasa sangat berlebihan.

Pasalnya, kliennya tidak pernah merasa melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak ada kewajiban memenuhi tuntutan itu.

Hasil Putusan Sidang

Baca Juga: DITINGGAL Nikah Pesepak Bola Pratama Arhan, Inilah Sosok Sang Mantan Pacar, Marshella, Menemani Dari Nol sampai 3 Tahun Pacaran

Raut wajah Fransiska Nona Lin, yang digugat oleh mantan pacar Alfridus Arianto, Selasa (21/8/2018) siang tampak cerah.

Bibirnya menyungging senyum setelah mendengar vonis hakim tunggal, Arif Mahardika, S.H, menyatakan gugatan penggugat Alfridus Arianto dinyatakan kabur dan tidak diterima.

"Saya senang dengan putusan hakim. Sudah seharusnya putusan seperti itu," ujar Fransiska kepada POS-KUPANG.COM, usai sidang di Pengadilan Negeri Maumere, Pulau Flores.

Afridus Arianto menuntut Fransiska memberi ganti rugi 10 kali lipat Rp 40.825.000 atau senilai Rp 408 juta, bila ia kawin dengan pria lain.

Ditolaknya gugatan ini, demikian hakim tunggal, karena menggabungkan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi atau ingkar janji.

Putusan ini, kata Arif, juga sejalan dengan jurisprudensi Mahkamah Agung menyatakan gugatan melawan hukum tidak boleh digabung dengan perbuatan melawan hukum.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kasus Ganti Rugi Rp 408 Juta Fransiska Ceriah Gugatan Alfridus Arianto Tidak Diterima Hakim

(*)