Grid.ID - Nayeon TWICE berhasil memenangkan gugatan 600 juta won terhadap mantan pacar ibunya.
Selaku agensi, JYP Entertainment pun merilis pernyataan terkait kasus hukum Nayeon TWICE.
Dilansir dari Soompi pada Selasa (19/9/2023), menurut Departemen Urusan Sipil ke-13 Pengadilan Distrik Timur Seoul, mantan pacar ibu Nayeon (disebut A) mengajukan gugatan pinjaman sebesar 600 juta won (sekitar $453.000) terhadap Nayeon pada bulan Januari lalu namun akhirnya kalah dalam kasus tersebut.
Sehubungan dengan hukuman tersebut, “A” mentransfer total sekitar 535,9 juta won (sekitar $405.000) dari tahun 2004 hingga 2016 ke pihak Nayeon.
Pengadilan mengakui bahwa selama kurang lebih 12 tahun, “A” mentransfer setidaknya 500 juta won (sekitar $378.000) ke pihak Nayeon dan mengakui bahwa mereka menerima uang untuk sewa bulanan, pinjaman, biaya sekolah, dan biaya telekomunikasi.
Namun, pengadilan menilai tidak ada cukup bukti untuk mengakui pinjaman ini sebagai pinjaman dengan kewajiban hukum untuk membayarnya kembali.
Lalu “A” dilaporkan tidak mengajukan banding setelah kalah dalam persidangan pertama.
Pada tanggal 19 September, sebuah sumber dari JYP mengatakan kepada salah satu media Korea bahwa kasus ini sudah resmi ditutup dan tidak ada hubungannya lagi dengan aktivitas Nayeon TWICE.
"Tidak ada lagi yang perlu dikatakan [mengenai kasus ini] karena keputusan tersebut telah diselesaikan dan ditutup dan tidak ada hubungannya dengan aktivitas artis sebagai seorang artis." ungkap JYP Entertainment.
Lebih lanjut, JYP Entertainment akan mengambil tindakan hukum yang tegas jika di masa depan ada kasus serupa yang mencemarkan nama baik artisnya.
"Namun, kami akan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap masalah pencemaran nama baik artis atau menghina [artis] melalui tulisan spekulatif di masa mendatang." lanjut JYP Entertainment.
Baca Juga: Vibes Old Money, Sana TWICE Didapuk Jadi Brand Ambassador Prada
(*)