Grid.ID - Larangan meletakkan barang elektronik semacam ponsel di dasbor atau jok motor bukan tanpa alasan.
Pasalnya, kondisi barang elektronik yang rentan panas diketahui dapat memicu ledakan jika berada dekat dengan pemicu api seperti bahan bakar kendaraan.
Namun, nasib apes terlanjur dialami Hari Sustanti (47) pengendara motor asal Semarang yang tewas menabrak tiang telepon dan pohon di Jalan Diponegoro, Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Senin (18/9/2023).
Tak sendirian, Suparti (71) warga Kecamatan Toroh, Grobogan yang tak lain pemboncengnya menderita luka-luka hingga dilarikan ke RS Panti Rahayu Yakkum, Purwodadi.
Kasatlantas Polres Grobogan AKP Deni Eko Prasetyo, mengatakan, kasus kecelakaan tunggal itu dipicu dari meledaknya handphone korban di dasbor motor Honda Beat bernomor polisi H 2053 GG yang dikemudikannya.
Saat ponsel tiba-tiba meledak, kendaraan itu melaju dengan kecepatan tinggi dari arah selatan.
Seketika itu juga konsentrasi korban buyar hingga motor matik yang dikemudikannya oleng menghantam empat tiang besi dan pohon berjajar di pinggir jalan. Keduanya pun tersungkur.
"Setelah handphone yang ditaruh di dasbor motor meledak, pengendara oleng dan menabrak tiang di seberang jalan Swalayan Mitra. Korban kaget tak mampu menguasai laju kendaraan. Kejadian pagi pukul 08.30," jelas Deni saat dihubungi melalui ponsel.
Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Grobogan serta petugas medis PMI Grobogan pun langsung diterjunkan ke lokasi kecelakaan untuk menindaklanjuti laporan.
Kedua korban langsung dilarikan menggunakan ambulans ke RS Panti Rahayu Yakkum, Purwodadi.
"Pengendara tidak tertolong nyawanya. Sementara, pemboncengnya mengalami luka dan dirawat di RS Yakkum," kata Deni.
Berkaca dari kasus kecelakaan ini, Deni mengimbau kepada masyarakat supaya tidak menyimpan ponsel di dasbor atau jok sepeda motor.