Grid.id - Masih ingat dengan kasus makan kulit babi Lina Mukherjee?
Ya, kasus itu sempat viral di media sosial.
Kini, usai sempat bergulir, Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis untuk Lina Mukherjee.
Ia divonis 2 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra dalam sidang menyebutkan, perbuatan Lina telah melanggar Pasal 45 ayat (2) undang - undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, hakim pun menilai Lina dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.
“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan penjara selama dua tahun,“ kata Roni dalam sidang, Selasa (19/9/2023).
Selain penjara dua tahun, Lina pun dijatuhi membayar denda Rp 250 juta.
Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
Hal yang memberatkan Lina adalah telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Sementara, hal yang meringankan, Lina berkelakuan baik selama sidang serta menjadi tulang punggung keluarga.