Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Ferry Irawan kini telah menghirup udara bebas usai divonis 1 tahun penjara karena terbukti melakukan KDRT pada Venna Melinda.
Usai keluar dari penjara, Ferry Irawan mengaku ingin mengambil kuliah.
Hal tersebut diutarakan langsung oleh Ferry Irawan baru-baru ini .
Ia mengatakan bahwa keinginan untuk berkuliah adalah karena tuntutan pekerjaan.
Ya, Ferry Irawan sudah diangkat sebagai asisten advokat Sunan Kalijaga.
Sebelum bekerja di bidang hukum, ia harus belajar tentang bidang tersebut dengan cara berkuliah.
"Alhamdulilah saya sekarang lebih fokus ke pekerjaan karier."
"Karena banyak banget yang sekarang ada di benak saya itu dan waktunya itu harus saya bagi, benar-benar luar biasa saya harus bagi waktu."
"Saya harus kuliah, hari ini saya juga mau tanda tangan kontrak dengan Bang Sunan untuk menjadi asisten advokat."
"Jadi resmi saya kuliah dan sudah sambil bekerja langsung," ungkap Ferry Irawan, dikutip dari YouTube Was Was, Selasa (19/9/2023).
Tak cuma itu, Ferry Irawan juga mengaku telah bekerja sama dengan salah sau perusahaan.
Perusahaan tersebut akan segera menjalin kolaborasi dengan Ferry Irawan minggu ini.
Ferry pun tak bisa berhenti bersyukur karena masih ada yang mempercayainya meski sudah pernah dipenjara.
"Hari Kamis insyaAllah saya ada satu perusahaan lagi yang saya harus kontrak juga."
"Jadi ya cukup sibuk, tapi saya syukuri semuanya saya jalani," ucapnya.
Harapan Athalla Naufal untuk Ferry Irawan
Ferry Irawan telah bebas dari penjara 5 bulan lebih awal berkat remisi HUT RI pada 17 Agustus lalu.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Ferry Irawan divonis hukuman 1 tahun penjara usai terbukti bersalah melakukan tindak KDRT pada Venna Melinda.
Bebasnya Ferry Irawan dikomentari oleh Athalla Naufal, anak kedua dari Venna Melinda.
Meski tak banyak memberikan respon, Athalla berharap jika bebasnya mantan ayah sambungnya itu dapat memberinya pelajaran.
"Aku rasa sudah lewat."
"Semoga bisa menjadi pribadi yang lebih baik," harap Athalla, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
(*)