Grid.ID - Sistem noken kemungkinan akan kembali diterapkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Papua.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat akan menetapkan wilayah di Papua yang sistem pemilihannya menggunakan noken.
KPU Papua Pegunungan dan KPU Papua Tengah akan berkoordinasi sesuai pedoman Putusan MK Nomor 31/PUU-XII/2014.
Putusan itu menyatakan bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum, maka untuk tempat tertentu yang dalam pemilihan umum telah menggunakan sistem pencoblosan langsung oleh pemilih tidak dapat lagi kembali menggunakan sistem noken, ikat, atau sejenisnya.
Anggota KPU August Mellaz menegaskan bahwa sistem pemilihan nasional tetap one man one vote.
Meski demikian, terdapat kekhususan di beberapa wilayah di Provinsi Papua pada Pemilu 2019.
Setelah pemekaran wilayah tersebut ada pada Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan untuk Pemilu 2024.
“Ruang gerak itu ada, sistem nasional kita one man one vote, tapi kan tetap untuk sebagian MK memberikan ruang gerak noken atau sistem ikat suara," ujar Mellaz seperti dikutip Grid.ID dari laman KPU.go.id.
"Oleh karena itu keputusan KPU menyusul, di antaranya terdapat pelaksanaan untuk pemungutan suara dengan sistem noken atau ikat di Provinsi Papua pada Pemilu 2019 lalu,” sambungnya.
Baca Juga: KPU Kelola Data Pemilih Pemilu 2024 Dalam dan Luar Negeri dengan Sidalih
Sementara daftar wilayah yang kemungkinan akan menggunakan sistem noken pada Pemilu 2024 pada Provinsi Papua Pegunungan (La Pago), yakni Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Tolikara.
Sedangkan pada Provinsi Papua Tengah (Mee Pago), yakni Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Dogiyai.
Jika pada pemilu 2024 masih diberlakukan sistem noken pada beberapa wilayah tersebut, Mellaz menegaskan syarat dan standar operasional prosedur yang baku dan terperinci.
“Kalau 2024 masih dibuka ruang untuk sistem noken, tinggal syarat SOP yang dilaksanakan itu harus menjadi baku dan terperinci, termasuk ada SDM sekretariat, termasuk Bawaslu dalam konteks pengawasan,” ucap Mellaz.
Apa itu sistem noken?
Sistem Noken/Ikat adalah suatu bentuk kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh kelompok Masyarakat adat sesuai nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan lokal masyarakat setempat.
Pada pelaksanaan sistem noken ada dua cara yang digunakan dalam sistem noken, yakni noken big man dan noken gantung.
Noken big man artinya seluruh suara diserahkan atau diwakilkan kepada ketua adat.
(*)