Sebagai informasi, KPK memanggil Irwan Mussry untuk diperiksa sebagai saksi kasus Eko Darmanto.
Ia memenuhi panggilan KPK dengan datang ke Gedung Merah Putih, hari ini.
"Hari ini (20/9/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, sebagai berikut: Irwan Daniel Mussry," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu.
Bersama Irwan, KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya, yaitu dua orang PNS bernama Beni Novri Basran dan Abdurokhim Sip, serta dua orang pihak swasta, yaitu Prawidya Nugroho dari PT Alindo Teknik Utama dan Adi Putra Prajitna dari PT Tunas Maju Sejahtera.
Sebelumnya pada Jumat (15/9/2023), KPK telah lebih dulu memanggil mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Benar, sesuai dengan agenda tim penyidik, hari ini (15/9) diagendakan pemeriksaan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat.
Diketahui, KPK menyatakan bahwa hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto dilimpahkan ke tahap penyelidikan.
Setelah beberapa waktu diselidiki, KPK menyatakan perkara Eko Darmanto naik ke tahap penyidikan.
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.
Setelah naik sidik, KPK menggelar sejumlah upaya paksa mulai dari penggeledahan hingga mencegah Eko Darmanto dan istrinya ke luar negeri.
Beberapa waktu lalu, KPK juga menggeledah sejumlah tempat di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, Banten dan Depok, Jawa Barat.
"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada 12 September 2023.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Irwan Mussry Bantah Diperiksa KPK Terkait Bisnis Jam Tangan Mewah Miliknya",