Polisi ternyata sempat ditampar saat hendak menghalangi pelaku yang akan kabur dari pemeriksaan surat kelengkapan kendaraan berupa SIM dan STNK.
"WNA marah, langsung mendorong korban sampai hampir jatuh dan selanjutnya dihalangi lagi karena mau kabur" ujar Jansen.
"Dan terlapor emosi turun dari motor langsung menampar korban ke arah muka sampai pet (topi Polantas) korban lepas dan terjatuh," imbuhnya.
Meski mendapat perlakuan seperti itu, menurut Jansen, anggota polisi yang jadi korban tidak terpancing emosi dan tetap berupaya menenangkan pelaku.
Kemudian, saksi Aiptu Nyoman Siki Asmara, rekan korban datang membantu menangkan WNA tersebut.
Aiptu Nyoman Siki Asmara juga mengingatkan pelaku untuk menaati peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.
Melihat situasi jalanan yang jadi macet dan warga mulai berkerumun, polisi pun terpaksa melepaskan bule itu.
"Saat itu melakukan diskresi kepolisan dengan memperbolehkan terlapor pergi, untuk menghindari kemacetan dan kerumunan karena masyarakat semakin rame yang datang ke TKP," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku ditangkap polisi dan terancam dideportasi.
Menurut Jansen, turis asing tersebut telah ditangkap di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 20.00 WITA.