Grid.ID - Heboh 21 anak di bawah umur menjadi korban mucikari untuk diiklankan lewat media sosial.
Kini terungkap cara mucikari menjerat anak-anak di bawah umur untuk masuk ke dalam prostitusi online.
Diketahui praktik prostitusi online ini telah dibongkar oleh Polda Metro Jaya.
Mucikari perempuan berinisial FEA (24) telah ditangkap atas bisnis haram ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap ada 21 anak di bawah umur yang menjadi korban FEA.
Mereka ditawarkan melalui media sosial dengan tarif mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta per jam.
"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Ade Safri dalam ketarangannya, Minggu (24/9/2023).
Mucikari Dapat Komisi 50 Persen
Adapun FEA disebut mendapat bagian sebesar 50 persen dari setiap transaksi prostitusi anak di bawah umur tersebut.
Praktik ini FEA jalankan sejak April hingga September ini.
"Awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," ujar dia.