Ade menjelaskan, FEA "memasarkan" korban-korban itu di media sosial.
Setelah ada pelanggan, FEA langsung memanggil korban terpilih.
"Korban akan dipanggil oleh tersangka kalo ada booking-an," ujar Ade Safri.
Dua korban diamankan
Polisi sementara mengamankan dua anak, yang menjadi korban prostitusi mucikari FEA.
Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua anak yang diamankan polisi berinisial SM (14) dan DO (15).
"Adapun korban atau anak yang menjadi korban tindak pidana dimaksud, sebanyak dua orang," ujar Ade.
Ia mengatakan, keduanya kini ditangani ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.
"Mereka dibawa ke safe house P2TP2A untuk penanganan tindak lanjut terhadap anak korban," jelas dia.
Cari kemungkinan tersangka lain
Polisi masih mencari kemungkinan tersangka lain pada kasus prostitusi anak secara daring ini.