Find Us On Social Media :

Heboh 21 Anak di Bawah Umur Diiklankan Lewat Medsos untuk Layani Pria Hidung Belang, Begini Cara Mucikari Jerat Korban

By Grid., Minggu, 24 September 2023 | 17:51 WIB

ilustrasi prostitusi online- Heboh 21 anak di bawah umur diiklankan di medsos, begini cara mucikari jerat korban.

Grid.ID - Heboh 21 anak di bawah umur menjadi korban mucikari untuk diiklankan lewat media sosial.

Kini terungkap cara mucikari menjerat anak-anak di bawah umur untuk masuk ke dalam prostitusi online.

Diketahui praktik prostitusi online ini telah dibongkar oleh Polda Metro Jaya.

Mucikari perempuan berinisial FEA (24) telah ditangkap atas bisnis haram ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap ada 21 anak di bawah umur yang menjadi korban FEA.

Mereka ditawarkan melalui media sosial dengan tarif mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta per jam.

"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Ade Safri dalam ketarangannya, Minggu (24/9/2023).

Mucikari Dapat Komisi 50 Persen

Adapun FEA disebut mendapat bagian sebesar 50 persen dari setiap transaksi prostitusi anak di bawah umur tersebut.

Praktik ini FEA jalankan sejak April hingga September ini.

"Awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," ujar dia.

Baca Juga: MIRIS! Siswi SMP di Parepare Terjangkit Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Kantongi Untung Rp 50 Ribu dari Sekali Kencan

Ade menjelaskan, FEA "memasarkan" korban-korban itu di media sosial.

Setelah ada pelanggan, FEA langsung memanggil korban terpilih.

"Korban akan dipanggil oleh tersangka kalo ada booking-an," ujar Ade Safri.

Dua korban diamankan

Polisi sementara mengamankan dua anak, yang menjadi korban prostitusi mucikari FEA.

Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua anak yang diamankan polisi berinisial SM (14) dan DO (15).

"Adapun korban atau anak yang menjadi korban tindak pidana dimaksud, sebanyak dua orang," ujar Ade.

Ia mengatakan, keduanya kini ditangani ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.

"Mereka dibawa ke safe house P2TP2A untuk penanganan tindak lanjut terhadap anak korban," jelas dia.

Cari kemungkinan tersangka lain

Polisi masih mencari kemungkinan tersangka lain pada kasus prostitusi anak secara daring ini.

Baca Juga: Selebgram Nyambi jadi Muncikari, Diciduk Polisi Saat Jual Wanita ke Hidung Belang, Segini Tarifnya Sekali Kencan

Diketahui, polisi baru menangkap FEA yang berperan sebagai mucikari para korban.

"Sementara hasil gelar perkara satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Dia pekerjaannya ibu rumah tangga," jelas Ade.

Polisi akan terus mendalami penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini.

"Ini akan didalami kembali dengan serangkaian upaya penyelidikan oleh penyidik, dan langkah tindaklanjutnya berkoordinasi dengan instansi terkait," jelas Ade.

Atas dasar ini, FEA terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

FEA juga bisa dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dan juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siasat Muncikari Jerat Anak di Bawah Umur ke dalam Prostitusi "Online", Berawal dari Masuk ke Jaringan Pergaulan"

(*)