Grid.ID - Kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban kembali terjadi.
Korban yang masih berusia 5 tahun menjadi korban dari aksi bejat ayah kandungnya sendiri.
Mirisnya, aksi bejat ini dilakukan tersangka saat korban tertidur pulas dan sang istri pergi berbelanja.
"Peristiwa berawal ketika KA sedang bersama korban di rumah saat istrinya sedang pergi berbelanja ke pasar."
"Kesempatan itu dimanfaatkan KA untuk berbuat asusila kepada putrinya yang sedang tidur," kata Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Gunung Pelindung Iptu SuherI, Minggu (24/9/2023), dilansir dari Tribunnews.com.
Korban mengeluh sakit
Rizal menjelaskan, kasus itu terjadi pada 21 September 2023. Ibu korban awalnya mendapati anaknya mengeluh di bagian vital.
Saat ditanya lebih jauh, korban mengaku dicabuli oleh KA.
Ibu korban lalu membawa korban ke puskesmas untuk dilakukan visum. Setelah itu ibu korban melapor ke polisi.
KA pun akhirnya ditangkap di rumahnya di daerah Gunung Pelindung.
"Tersangka dan barang bukti hasil visum korban, saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lampung Timur," pungkasnya.
KA dijerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.