Mengutip Tribunnewswiki, penghasilan Siskaeee dari hasil membuat konten vulgar terbilang fantastis.
Dari hasil pemeriksaan Polda DIY, Siskaeee bisa meraup penghasilan kotor hingga Rp2 miliar dari kontennya.
Tak hanya itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyebut Siskaeee juga mengelola tujuh situs dewasa.
Situs tersebut digunakan untuk mengunggah video syur sejak tahun 2017.
"Rata-rata penghasilan yang didapatkan setiap bulannya dari konten (pornografi) tersebut yang diunggah oleh tersangka sebesar rata-rata Rp15 juta sampai Rp20 juta," kata Yuliyanto.
Dikatakan Yuliyanto, motif Siskaeee melakukan hal yang tak senonoh tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan.
"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan," sambung Yuliyanto.
Atas perbuatannya tersebut, Siskaeee sebagai tersangka kasus pornografi dan pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda DIY.
Terseret Kasus Rumah Produksi Film Porno
Baru setahun menghirup udara bebas, Siskaeee kembali berulah.
Baca Juga: Ditipu Rumah Produksi Film Porno, Caca Novita: Saya Pikir Kayak Film Pintu Berkah