Find Us On Social Media :

Kemendikbudristek Jamin Keamanan Anak di Sekolah Lewat Aturan PPKSP

By Yussy Maulia, Senin, 25 September 2023 | 17:11 WIB

Seremoni penandatanganan nota kesepemahaman tentang PPKSK 2023.

Grid.ID - Belakangan ini, berita mengenai kasus kekerasan di lingkungan sekolah sedang marak beredar di internet. Tak hanya terjadi antar siswa, kekerasan juga dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak muridnya.

Beredarnya berita tersebut tentu membuat banyak orangtua khawatir terhadap keamanan dan kenyamanan anak mereka di sekolah. Salah satunya, artis Mona Ratuliu.

"Saya merasa sangat miris dengan maraknya pemberitaan tentang tindak kekerasan yang justru terjadi di sekolah," kata ibu dari empat anak tersebut dalam keterangan resmi yang diterima Grid.ID, Senin (25/9/2023).

Kecemasan serupa juga dialami oleh Hana Ristami, seorang ibu yang menjadi bagian dari Fasilitator Ibu Penggerak dari program Sekolah Penggerak.

“Saya sebagai orangtua kini tak ragu lagi menyampaikan ke anak saya, 'Nak, kamu pergi ke sekolah, belajarlah yang senang, bangun pertemanan yang sehat, dan kalau ada apa-apa bisa cerita ya,'” kata perempuan yang kedua putri dan putranya duduk di bangku SD dan SMP tersebut.

Baca Juga: Drama Tiap Berangkat Sekolah, Tingkah Anak Tasya Kamila Jadi Sorotan saat Nangis di Pelukan sang Ayah!

Untuk diketahui, berdasarkan hasil Asesmen Nasional Tahun 2022, 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami perundungan (bullying) dan kekerasan seksual. Sementara itu, 1 dari 4 peserta didik mengalami hukuman fisik.

Padahal, sekolah semestinya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak-anak untuk menuntut ilmu dan bergaul dengan teman-teman sebayanya.

Oleh sebab itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selalu berupaya memastikan anak-anak memperoleh hak pendidikan yang aman dan nyaman sesuai dalam peraturan Undang-Undang (UU).

Salah satu upaya yang dilakukan adalah meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau PPKSP.

Diluncurkan awal Agustus 2023, PPKSP menjadi respons Kemendikbudristek terhadap kekhawatiran para orangtua mengenai maraknya kekerasan di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Gandeng PAPPRI, Kemendikbud Buka Pintu Lebar Musisi yang Ingin Melanjutkan Pendidikan Lewat Beasiswa LPDP, Ini Kata Once Mekel

Dalam implementasi PPKSP, sekolah dan Pemerintah Daerah diamanatkan untuk membuat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas (Satgas) yang bertanggungjawab terhadap tindakan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di sekolah masing-masing daerah. 

Sebelum disahkan, PPKSP telah melewati proses yang sangat panjang dalam beberapa tahun terakhir. Kemendikbudristek pun melibatkan 5 kementerian dan 3 lembaga untuk meluncurkan regulasi yang menyeluruh demi melindungi seluruh warga satuan pendidikan dari kekerasan.

PPKSP tak hanya mengatur perlindungan terhadap peserta didik, tetapi juga kepada tenaga pendidik dan kependidikan. Selain itu, PPKSP mengatur mekanisme yang jelas bagi sekolah dan Pemda setempat, sehingga masyarakat bisa ikut mengawal pelaksanaan PPKSP.

Dengan demikian, PPKSP juga dinilai sebagai "penyempurna" regulasi Permendikbud sebelumnya, yakni Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Saya berharap, Permendikbudristek ini bisa membawa perubahan besar terhadap keamanan di satuan pendidikan, sehingga orang tua bisa tenang melepaskan anak-anaknya untuk mengenyam pendidikan demi masa depan yang lebih baik,” ujar Mona.

Baca Juga: Pamerkan Moge Kayu Bertenaga Listrik Karya SMK di Hakteknas, Ditjen Diksi Dorong Inovasi

Harapan bagi anak-anak Indonesia

Permendikbudristek PPKSP disambut positif oleh anak-anak Indonesia. Regulasi ini pun diharapkan dapat agar menciptakan rasa aman dan nyaman, serta proses pembelajaran yang lebih baik.

Harapan itu diutarakan oleh Cheril Hutajulu, seorang siswi asal SMP Negeri 1 Jayapura yang menjadi bagian dari Agen Perubahan Roots Anti Perundungan.

“Karena kami sebagai siswa yang masih anak-anak perlu dilindungi haknya. Kami berharap dengan adanya peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah ini, semua anak bisa belajar dengan aman dan nyaman,” ujar Cheril.

Agen Perubahan Roots Anti Perundungan lainnya, yaitu Zaki Tasnim dari SMA Negeri 1 Cianjur, juga mengungkapkan harapannya terhadap implementasi PPKSP.

“(Saya berharap) Agar siswa dapat belajar dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Mari bersama hentikan kekerasan sekarang juga!” kata Zaki.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Betty Nuraini berharap, dengan adanya PPKSP, anak-anak Indonesia dapat memperoleh pendidikan yang berkualitas.

“Yang perlu kita pahami bersama adalah bagaimana kita bisa menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, kebinekaan, aman, nyaman, dan menyenangkan agar terwujud cita-cita Merdeka Belajar,” kata Betty.