Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membeberkan cara tersangka muncikari yang berinsial FEA alias Mami Icha melakukan eksploitasi secara seksual.
Kombes Ade Safri mengatakan, tersangka Mami Icha ini memiliki jaringan yang kuat untuk merekrut anak korban untuk dijual kepada pelanggan.
“Jadi tersangka FEA memiliki jaringan untuk merekrut anak korban dari dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023).
FEA alias Mami Icha menggunakan akun media sosial Twitter untuk mempromosikan anak korban kepada pelanggan.
Di akun Twitter milik Mami Icha, dia mencantumkan kontak untuk mempermudah pelanggan melakukan transaksi.
Mami Icha memberikan opsi kontak melalui beberapa aplikasi pesan singkat.
“FEA sebagai pemilik akun Twitter ini promote terkait dengan prostitusi online tersebut dan mencantumkan kontak Line dan Telegram jika ada klien yang mengakses lebih dalam,” ungkap Ade Safri.
“Klien ini akan menghubungi tersangka lewat akun Telegram atau Line yang diberikan di Twitter,” jelasnya.
Melalui pesan singkat, FEA akan memberikan data anak korban kepada pelanggan.
Data yang diberikan berupa foto hingga tarif dari anak korban.