Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Tersangka prostitusi anak dibawah umur, muncikari Mami Icha alias FEA menetapkan tarif anak korban berdasarkan dua klaster.
Mami Icha membedakan para anak korban dengan dua klaster yaitu perawan dan non-perawan.
Diketahui, FEA mempromosikan anak korban melalui sosial media Twitter.
“Tarif yang dikenakan tersangka FEA, jadi FEA ini membagi menjadi dua klaster, penawaran terkait layanan seksual ini melalui online yaitu perawan dan non-perawan,” ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023).
Lebih lanjut, dari dua klaster itu FEA memberikan dua kategori tarif yang berbeda terhadap anak korban.
Kategori anak korban yang sudah pernah bersetubuh dikenakan tarif RP 1.5 juta.
Kemudian untuk anak korban yang belum pernah bersetubuh diberi tarif RP 7 juta.
“Jadi yang non-perawan diberi tarif RP 1,5 juta, sedangkan untuk yang perawan itu RP 7 juta,” tutup dia.
(*)