Selain adiknya, dua rekan sang adik juga mendapat perlakuan sama dari A.
"Saat itu, tersangka membujuk korban melakukan perbuatan tersebut karena korban sudah menjadi bagian dari geng tersangka," ungkap Hairul.
Setelah mendengarkan pengakuan sang adik, kakak korban tak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Mandau.
Atas laporan itu, unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap A.
39 Anak Laki-laki dan 1 Anak Perempuan Jadi Korban
Pelaku yang bekerja sebagai tukang parkir ini, ternyata telah mencabuli 40 orang anak di bawah umur.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban yang dicabuli pelaku sebanyak 40 orang anak. Dari 40 anak ini, hanya satu yang perempuan. Usia para korban 11-13 tahun," kata Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (26/9/2023).
Firman menjelaskan, pelaku pedofilia ini warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
"Untuk korban yang telah diperiksa sebanyak 4 orang. Dan sisanya untuk alamat korban belum diketahui sehingga belum dapat dilakukan pemanggilan dan diperiksa," sebut Firman.
Syarat Masuk Geng Motor
Pelaku melakukan pencabulan para korban di rumahnya dan juga ada di dalam semak-semak.