Find Us On Social Media :

Berawal dari Kenalan di Facebook, Perempuan Asal Pekalongan Jadi Korban Pembunuhan, Misteri Seragam Pramuka yang Dikenakan Korban Akhirnya Terkuak

By Grid., Selasa, 26 September 2023 | 17:09 WIB

Ilustrasi mayat

"Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah pelaku bermain tunggal atau ada yang lain," jelasnya.

AKBP Yovan menambahkan, tersangka AM dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: 6 Fakta Pembunuhan Sadis di Cikarang, Pelaku Sempat Mandikan Jasad sang Istri Usai Gorok Batang Tenggorokannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kencan Buta, Rika Tewas Dibunuh oleh Kenalan di Facebook.

(*)