Find Us On Social Media :

Persiapan Pemilu 2024, RPKPU Kampanye dan Pencalonan Presiden Disetujui KPU

By Ulfa Lutfia Hidayati, Kamis, 28 September 2023 | 11:36 WIB

ilustrasi warga memasukkan surat suara ke kotak suara saat pemilu.

c. Presiden dan wakil presiden: 19 Oktober-25 November 2023 (38 hari)

7. Masa kampanye: 28 November 2023-10 Februari 2024 (75 hari)

8. Masa tenang: 11-13 Februari 2024 (3 hari)

9. Pemungutan dan penghitungan suara:

a. Pemungutan suara: 14 Februari 2024

b. Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024 (2 hari)

Baca Juga: KPU Siap Alirkan Logistik Pemilu 2024 dengan Cepat dan Tepat Sasaran

c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024 (35 hari)

10. Penetapan hasil pemilu

- Tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi - Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK

11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

a. DPRD Kabupaten/Kota: disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Kabupaten/Kota

b. DPRD Provinsi: disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi

c. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

d. Presiden-wakil presiden: 20 Oktober 2024.

(*)