c. Presiden dan wakil presiden: 19 Oktober-25 November 2023 (38 hari)
7. Masa kampanye: 28 November 2023-10 Februari 2024 (75 hari)
8. Masa tenang: 11-13 Februari 2024 (3 hari)
9. Pemungutan dan penghitungan suara:
a. Pemungutan suara: 14 Februari 2024
b. Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024 (2 hari)
Baca Juga: KPU Siap Alirkan Logistik Pemilu 2024 dengan Cepat dan Tepat Sasaran
c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024 (35 hari)
10. Penetapan hasil pemilu
- Tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi - Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
a. DPRD Kabupaten/Kota: disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Kabupaten/Kota
b. DPRD Provinsi: disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
c. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
d. Presiden-wakil presiden: 20 Oktober 2024.
(*)