Grid.ID - Pemilu 2024 di depan mata, Rancangan Peraturan KPU terkait kampanye dan pencalonan presiden disetujui KPU.
Pada Rabu (20/9/2023) KPU bersama Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar rapat konsultasi terkait RPKPU Pemilu 2024.
Ada 3 RPKPU yang disetujui dari rapat tersebut, yaitu terkait Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemungutan dan Penghitungan Suara serta aturan Kampanye.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy’ari bersama Anggota KPU Idham Holik, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, August Mellaz dan Parsadaan Harahap.
Sejumlah isu strategis dalam ketiga draf PKPU itu pun dibahas.
Pertama, draf PKPU tentang Pencalonan Presiden dan wakil presiden membahas terkait izin cuti bagi calon berstatus Menteri atau setingkat Menteri, penyerahan naskah visi misi dan program pasangan calon hingga penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Terkait pemungutan dan penghitungan suara, disampaikan isu strategis seperti penggunaan dokumen lain selain KTP-el dalam pemungutan suara, metode penghitungan suara, pembuatan salinan berita acara juga format berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
Sementara draf PKPU erkait kampanye disampaikan terkait lokasi kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, pengaturan pemberitan izin, pelaksanaan debat, atribut kampanye.
Rapat juga menyetujui Rancangan Perbawaslu serta Rancangan Peraturan DKPP. Hadir mendampingi jajaran Eselon II dan III di Lingkungan KPU.
Sebelumnya, DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menyepakati Rancangan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Hasil ini disepakati pada rapat di Komisi II DPR RI Selasa (7/6/2022) malam.
"Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat di DPR, Jakarta, Selasa (7/6/2022) malam.
Adapun, dari hasil rapat itu disepakati tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022.
Berikut tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 14 Juni 2022:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024 (durasi 732 hari).
2. Pemutakhiran dan penyusunan data pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023 (251 hari)
3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli-13 Desember 2022 (138 hari)
4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023 (119 hari)
Baca Juga: Pemilu 2024 di Papua Akan Menggunakan Sistem Noken, KPU Rancang PKPU dan Petakan Wilayah
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
a. Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023 (355 hari)
b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April-25 November 2023 (216 hari)
c. Presiden dan wakil presiden: 19 Oktober-25 November 2023 (38 hari)
7. Masa kampanye: 28 November 2023-10 Februari 2024 (75 hari)
8. Masa tenang: 11-13 Februari 2024 (3 hari)
9. Pemungutan dan penghitungan suara:
a. Pemungutan suara: 14 Februari 2024
b. Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024 (2 hari)
Baca Juga: KPU Siap Alirkan Logistik Pemilu 2024 dengan Cepat dan Tepat Sasaran
c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024 (35 hari)
10. Penetapan hasil pemilu
- Tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi - Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
a. DPRD Kabupaten/Kota: disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Kabupaten/Kota
b. DPRD Provinsi: disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
c. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
d. Presiden-wakil presiden: 20 Oktober 2024.
(*)