Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan soal permintaan untuk mencoret nama Denny Cagur, Gilang Dirga, dan Vicky Prasetyo sebagai bakal calon anggota legislatif (bacalef) dari daftar calon sementara (DCS).
Adalah Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) yang meminta KPU mencoret nama ketiga artis tersebut lantaran diduga terlibat promosi judi online.
Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, ketiga artis tersebut tidak bisa dicoret secara sepihak oleh KPU.
Ini lantaran peraturan perundang-undangan telah menentukan syarat-syarat seorang bacaleg dapat dicoret dari DCS.
"Dapat dicoret dari DCS itu apabila pertama, yang bersangkutan meninggal. Kedua, apabila yang bersangkutan mendapatkan putusan pengadilan yang sifatnya inkracht," kata Idham Holik, ketika dihubungi pada Selasa (26/9/2023), dikutip dari Kompas.com.
"Ketiga, apabila menggunakan dokumen palsu," imbuhnya.
Idham juga menegaskan bahwa kasus ketiga artis tersebut merupakan permasalahan yang berbeda.
KPU baru bisa mencoret nama Denny, Gilang, dan Vicky apabila terdapat putusan pengadilan yang sifatnya inkracht yang menyatakan bahwa mereka terbukti melakukan tindak pidana tertentu, misalnya.
Meski demikian, Idham juga menilai setiap parpol pengusung bacaleg pasti akan memperhatikan aspek-aspek yang berdampak pada reputasi parpol.
"Saya meyakini pimpinan partai politik peserta pemilu itu juga mempertimbangkan aspek dampak reputasi terhadap partai politik," kata Idham.
Selain itu, masing-masing parpol juga masih bisa mengganti nama-nama bacaleg yang ada di dalam DCS.