Grid.id - Masyarakat dihebohkan dengan kasus bullying sadis yang terjadi di Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam kasus tersebut, akhirnya ada 2 tersangka yang ditetapkan yakni dua siswa SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah berinisial MK dan WS.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polresta Cilacap melakukan gelar penyidikan pada Kamis (28/9/2023) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko menjelaskan kasus perundungan yang sempat viral di media sosial tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," paparnya, Kamis (28/9/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Diketahui korban perundungan merupakan siswa SMP Negeri 2 Cimanggu berinisial FF.
Korban mengalami luka lebam di sejumlah tubuhnya usai dipukul berulang kali hingga ditendang kepalanya oleh tersangka.
Kompol Guntar Arif Setiyoko menyatakan kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak sekolah hingga keluarga untuk mengungkap kasus perundungan yang terjadi di SMP Negeri 2 Cimanggu.
Akibat perbutannya, kedua tersangka yang masih di bawah umur dapat dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp72 juta.
Selain itu, mereka juga terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP tentang ancaman dan pengeroyokan.
"Kita tambahkan nanti berlapis pasal 170 KUHP. Jadi 2 pasal itu pasal 80 UU sistem perlindungan dengan anak ancaman 3,5 taun penjara, untuk 170 KUHP itu ancamannya 7 tahun penjara," pungkasnya.