Grid.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berkampanye di lingkungan pendidikan sempat menuai pro dan kontra.
Menanggapi polemik itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai bahwa berkampanye di lingkungan pendidikan boleh saja. Asalkan, dilakukan di jenjang pendidikan yang tepat.
“Kalau (kampanye) di kampus, ada sisi baiknya. Kalau di sekolah menengah atau madrasah, sebaiknya tidak (dilakukan),” ujar Muhadjir dalam keterangan resmi yang diterima Grid.ID, Jumat (29/9/2023).
Menurut Muhadjir, kampanye di kampus diperbolehkan karena mahasiswa sudah memiliki hak pilih. Selain itu, agenda kampanye juga bisa memberikan pengetahuan politik kepada mahasiswa.
Baca Juga: Persiapan Pemilu 2024, RPKPU Kampanye dan Pencalonan Presiden Disetujui KPU
Kendati demikian, Muhadjir mengimbau agar kampanye di kampus tetap memperhatikan peraturan kampanye yang telah diatur di dalam Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kampanye (di kampus) tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Jangan menimbulkan hal yang tidak baik,” imbuhnya.
Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik menyampaikan bahwa pihaknya melakukan revisi terhadap Peraturan KPU tentang kampanye, khususnya terkait kampanye di lokasi institusi pendidikan pasca putusan MK.
Melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPU akan menentukan beberapa metode kampanye yang diperbolehkan di institusi pendidikan, di antaranya seperti debat, seminar, workshop, dan dialog politik atau talkshow.
“Paling penting adalah kampanye tidak boleh menganggu kegiatan proses pendidikan, baik belajar mengajar maupun perkuliahan. Kampanye harus sesuai dengan karakter pendidikan, yaitu mengedepankan karakter intelektual,” jelas Idham.
Baca Juga: KPU Siap Alirkan Logistik Pemilu 2024 dengan Cepat dan Tepat Sasaran
Selain itu, Idham mengatakan, kampanye di kampus juga harus mengedepankan prinsip keadilan. Penyelenggara kampanye di kampus wajib mengundang lebih dari satu peserta pemilu.
Kemudian, pihak penyelenggara kampanye harus mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan, serta dilarang menggunakan atribut kampanye.
“KPU berpedoman pada diskusi yang berkembang dan juga kepada stakeholders dalam menyusun aturan kampanye di tempat pendidikan. Aturannya masih terus kami matangkan dan akan kami tuangkan dalam keputusan,” ujarnya.