Kakak korban, Cici Mardiyanti menilai, aksi yang dilakukan pelaku terhadap adiknya itu sudah keterlaluan.
Pasalnya, sang adik diketahui dipukul dan ditendang hingga berkali-kali yang mengakibatkan psikisnya trauma.
"Untuk harapannya paling biar diberi keadilan, seadil-adilnya.
Minta supaya anak itu (pelaku) kalau bisa kalau ada Undang Undang-nya di penjarakan saja, hukum seberat-beratnya," ujar Cici kepada awak media termasuk TribunBanyumas.com.
Cici menyebut adiknya memiliki sejumlah luka di bagian tubuhnya.
Seperti memar di sebelah pipi kiri, pelipis, dahi, telinga sebelah kiri dan juga perut sakit serta dada sesak.
Sementara itu Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto saat konferensi pers pada Rabu (27/9/2023), menuturkan bahwa kedua pelaku akan diproses hukum dengan sistem peradilan anak.
Dalam sistem peradilan anak, kata Fannky, pelaku akan tetap mendapat hukuman penjara.
Pelaku terancam UU kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp72 juta.
"Masa depan sekolah siswa bisa jadi (dikeluarkan).
Makanya perlu kita sampaikan secara jelas, kasus ini tidak berhenti dengan menindak semuanya akan selesai.