Akhirnya, di tahun 2003 Ida melaporkan kejahatan yang dilakukan Nardinata ke Polda Jatim karena selalu diteror dan diancam akan dibunuh.
Tapi, Nardinata malah menantang balik dan menyebut kalau tak bisa dihukum.
Perempuan tersebut akhirnya benar-benar melaporkan pelaku ke polisi, dengan tuduhan melakukan penipuan menggunakan identitas palsu, dan penjualan rumah yang ditinggalinya.
"Tapi suamiku melapor BPN, katanya sertifikat (rumah Pakuwon) hilang padahal ada di aku, dan langsung dijual ke kakaknya. Aku juga dilaporin ke Polwil (Polrestabes Surabaya) penyerobotan rumah," jelasnya.
Baca Juga: NELANGSA Sahabat Dekat Rihana Rihani Ikut Ditipu Habis-habisan: Mana Ada Sih Teman Menipu
Menanggapi itu, Ida membawa sejumlah bukti untuk menguatkan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Tapi, dirinya tetap kalah dan mendapatkan percobaan hukuman enam bulan.
Sedangkan, laporan yang dilayangkan Ida sama sekali tidak mendapatkan respon dari pihak kepolisian.
Pelaku sempat DPO tapi tak ditangkap
Dia pun mengaku kecewa dengan aparat atas perbedaan perlakuan tersebut.
Ida mendapatkan penjelasan dari pihak kepolisian, jika laporannya dinilai masih belum lengkap untuk naik ke penyelidikan.
Merespon itu, dia terus berusaha melengkapinya dengan data pendukung.