Susanti juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan depan.
"Kita hadir (hari ini) ternyata putusannya itu e-court, tapi bukan hari ini. Kemungkinan minggu depan,” jelas Susanti.
"Kita nggak datang ke sini karena sudah dikatakan bahwa putusannya akan disampaikan melalui e-court," pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus wanprestasi ini terkait biaya pengobatan ayah Tamara dan Ryszard, Zbigniew Bleszynski di Amerika pada Desember 2001, yang disepakati akan dibagi dua.
Namun pihak Ryszard mengklaim bahwa Tamara belum pernah membayarnya hingga sekarang.
Selain itu, pemicu lain adanya gugatan ini adalah Tamara yang melaporkan Ryszard atas dugaan penggalapan aset hotel di kawasan Cianjur, Jawa Barat, ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021.
Gugatan ini telah teregistrasi dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
(*)