Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman penjara pada Ammar Zoni selama tujuh bulan karena terbukti menyalahgunakan narkoba golongan 1.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta Ammar dipenjara selama satu tahun.
Soal vonis yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa ini, kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy, memberikan penjelasan.
Menurut Emile, vonis yang lebih ringan daripada tuntutan merupakan hal yang normal terjadi.
“Kalau masalah putusan itu lebih ringan dari tuntutan itu wajar, itu wajar."
"Banyak sekali putusan yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa,” ucap Emile ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/10/2023).
Emile juga mengungkapkan bahwa sebagai pengacara, pihaknya juga telah memberikan pembelaan selama persidangan berlangsung.
Ia pun bersyukur karena pembelaannya bisa meringankan hukuman Ammar.
“Nah, itulah fungsi dari pengacara melakukan pembelaan supaya agar putusannya hakim mendapat masukan dari kita mendapat dasar-dasar hukum apa yang bisa meringankan Ammar," beber Emile.
"Alhamdulilah dari putusan kemarin bahwasanya hakim memutus lebih ringan dan salah satunya bisa dari pembelaan yang kita lakukan kepada Ammar,” pungkasnya.
Baca Juga: Irish Bella Absen di Sidang Vonis Ammar Zoni, Berkaitan dengan Mental yang Tak Siap
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap kepolisan pada 8 Maret 2023 di kediaman orangtuanya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Sebelum ditangkap, sopir dari Ammar Zoni, yaitu Mustaqim (35), lebih dulu diciduk polisi saat membeli sabu di kawasan Kampung Boncos, Jakarta Barat.
(*)