Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Kasus bocah 7 tahun yang meninggal dunia usai jalani operasi amandel di RS Kartika Husada berakhir ke jalur hukum.
Orang tua Alvaro telah melakukan somasi serta melaporkan RS Kartika Husada ke Polda Metro Jaya atas dugaan malpraktik.
Menanggapi laporan tersebut, drg. Dian Indah selaku Direktur RS Kartika Husada mengungkapkan akan kooperatif menjalani proses hukum yang berlaku.
"Kami tidak menghindar dan sebagai warga negara yang baik kami akan tetap patuh. Terkait proses hukumnya kita ikuti sesuai aturan atau tata hukum yang berlaku," ujar drg. Dian dalam konferensi pers yang digelar di RS Kartika Husada Jati Asih, Bekasi, Selasa (3/10/2023).
Dian juga menyebut bila keluarga Alvaro bisa dituntut balik bila tidak ada bukti yang menunjukkan RS Kartika Husada telah melakukan malpraktik.
"Tapi tim medis juga punya hak langsung dalam hal hukumnya sendiri. Jadi ini salah satu somasi yang beresiko karena kita bisa tuntut balik kembali," sambungnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak rumah sakit sudah memberikan pelayanan sesuai prosedur saat menangani Alvaro.
"RS Kartika Husada sudah berusaha semaksimal mungkin dalam proses penyembuhan adik BA yang didiagnosa mengarah pada mati batang otak," ungkapnya.
Pihak rumah sakit juga telah melakukan upaya rujukan ke rumah sakit lain serta berusaha mendatangkan dokter ahli untuk memeriksa kondisi Alvaro.
Namun pada Senin (2/10/2023) pukul 18.45, Alvaro dinyatakan meninggal dunia.