Find Us On Social Media :

Mantan Istri Tolak Pengajuan Mediasi Rizal Djibran, Sarah: Tidak Ada Itikad Baik

By Hana Futari, Selasa, 3 Oktober 2023 | 16:39 WIB

Sarah, bersama kuasa hukumnya, Tris Harijanto ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (3/10/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Mantan istri Rizal Djibran, Sarah, menolak pengajuan mediasi Rizal Djibran.

Mantan istri Rizal Djibran, Sarah, mendatangi Polda Metro Jaya didampingi oleh kuasa hukumnya, Tris Harijanto untuk menyerahkan surat penolakan.

"Jadi perlu kami sampaikan agenda kami datang ke polda, kami ingin memberikan surat keberatan atau penolakan perihal adanya mediasi atau restorative justice," ujar kuasa hukum Sarah, Tris Harijanto ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (3/10/2023).

Rizal Djibran mengajukan permohonan penyelesaian masalah dengan Sarah dengan cara kekeluargaan.

"Mediasi yang dimohonkan oleh Rizal agar permasalahan Sarah dan Rizal bisa diselesaikan secara kekeluargaan," lanjutnya.

Tris Harijanto menegaskan bahwa penolakan tersebut merupakan permintaan dari Sarah.

"Kalau di sini saya sebatas kuasa hukum ya kembali lagi ke keinginan klien seperti apa," ujarnya.

"Kalau misalkan memang untuk kebaikan klien, saya cuma mensupport aja," tutup Tris Harijanto.

Sarah sendiri mengungkapkan alasannya menolak mediasi yang diajukan Rizal Djibran.

"Karena nggak ada itikad baik dari terlapor (Rizal Djibran), jadi aku ngelanjutin lagi (proses hukumnya)," lanjut Sarah.

Baca Juga: Tidak Takut Dilaporkan Balik Rizal Djibran, Sarah Kantongi Bukti KDRT dan Kekerasan Seksual

Sarah menyebut bahwa tidak ada permintaan maaf yang dilakukan oleh Rizal Djibran.

"Ya dia nggak minta maaf lah sama saya, sama keluarga saya, jadi ya saya kekeuh mau ngelanjutin ini sampai dia jera dapat hukuman lah," tutup Sarah.

Seperti diketahui, Sarah melaporkan kembali Rizal Djibran atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan laporan palsu.

Menurut pihak Sarah, Rizal Djibran mengajukan mediasi atau restorative justice usai dilaporkan sang mantan istri.

(*)