Akibat perbuatannya, Listiani Agustina dapat dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Wibisono mengungkapkan kasus pembunuhan terjadi di Surabaya.
Sedangkan jasad korban dibuang di Bangkalan.
Saat ditemukan, kondisi jasad korban penuh luka bakar dan terdapat bekas jeratan di lehernya.
Diduga korban yang berusia 30 tahun tersebut tengah mengandung.
Tetangga korban, Kartini (70) mengaku terkejut ketika mendengar kabar penemuan jasad Pipiet pada 28 April 2023 lalu.
Kartini menduga pelaku pembunuhan lebih dari satu orang karena tubuh korban cukup berat.
"Saya tahunya dari medsos. Saya yakin pembunuhan tidak dilakukan satu orang, pasti ada yang membantu. Karena tubuh Pipiet itu besar dan pasti berat," pungkasnya.
Kini proses hukum masih terus berjalan dan Kopda Andrianto terancam hukuman berat atas perbuatannya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul, DEMI Selingkuhan! Kopda Andrianto 2x Racuni Istrinya yang Lagi Hamil sebelum Dibakar: Kok Tega?