Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Dalam masa ini, KPU meminta agar peserta Pemilu melakukan kampanye untuk menggaungkan foto hingga nama parpol calon kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat Seminar Sekolah Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg ke-32 dan Sespimen Polri Dikreg ke-63 TA 2023, di Lemdiklat Polri Lembang, Senin (2/10/2023) untuk menyampaikan perkembangan tahapan pemilu dan kesiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Mewakili Sekretariat Jenderal KPU, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima mengawali paparan dengan menyampaikan tahapan Pemilu 2024 terkini yaitu pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) pencalonan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu berlangsung pula proses pendataan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta pengadaan dan distribusi logistik.
Hal yang juga penting untuk dicatat menurut dia, pada Oktober ini atau tepatnya 19 Oktober 2023 berlangsung pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
“Kemudian dilanjutkan kampanye, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi dengan menggunakan Sirekap sampai dengan penetapan hasil pemilu dan calon terpilih,” ungkap Wima pada kegiatan yang mengusung tema “Peran TNI/Polri Bersama Komponen Bangsa lainnya Dalam Mendukung Kehidupan Politik yang Demokratis untuk Indonesia Maju”.
Terkait kampanye, Wima menjelaskan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Masa ini dapat dimanfaatkan peserta pemilu untuk mempublikasi dan mengedukasi masyarakat tentang visi, misi dan program kerjanya. “Memperkenalkan gambar, nomor nama parpol dan dirinya,” kata Wima.
Adapun terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah, KPU sebagai pelaksana Undang-undang tunduk pada aturan yang berlaku. Sebagai informasi pada rapat kerja bersama DPR dan pemerintah muncul usulan untuk memajukan jadwal pemungutan suara.
Selanjutnya Wima, juga menjelaskan beberapa hal yang dipersiapkan KPU menghadapi tahapan Pemilu 2024 berikutnya, seperti penyiapan regulasi: (PKPU Pencalonan Presiden, PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan PKPU Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu), penyiapan SDM: merekrut KPPS setelah sebelumnya sudah melantik PPK dan PPS serta sejumlah KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta penyiapan sarana dan prasarana, termasuk sistem informasi: Silon Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, SIKaDeKa, Sirekap.