Grid.ID - Ayah Mirna Salihin diketahui sukses jebloskan Jessica Kumala Wongso ke penjara.
Usai jebloskan Jessica Kumala Wongso ke penjara, ayah Mirna Salihin ternyata pecat karyawan tanpa pesangon.
Bahkan, ayah Mirna Salihin sampai dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai pecat karyawan tanpa pesangon.
Setelah muncul di film dokumenter Netflix berjudul Ice Cold: Muder, Coffee and Jessica Wongso, Edi Darmawan Salihin dicurigai.
Dalam film tersebut, Edi Darmawan Salihin memunculkan ketertarikan masyarakat pada sosoknya.
Pada kasus 'kopi sianida' itu, Edi Darmawan berjuang sendiri tanpa bantuan pengacara untuk membela putrinya, Mirna.
Edi berjuang mati-matian melawan pengacara ternama, Otto Hasibuan.
Di akhir film dokumenter tersebut, Edi Darmawan Salihin pun mengungkap perasaannya setelah berhasil mengalahkan Otto di persidangan.
Ia juga mengaku puas telah menjebloskan Jessica Wong ke penjara tanpa bukti.
Bahkan ia juga membuat pengakuan di depan makam Mirna, kalau ia sampai mengeluarkan sejumlah uang untuk kasus ini.
Lantas siapa sosok Edi Darmawan Salihin ini? Dari mana sumber kekayaannya?
Dilansir dari beberapa sumber, dirinya merupakan pemilik PT Fajar Indah Cakra Cemerlang.
Perusahaan ini bergerak di bidang jasa layanan pengiriman barang atau paket ke seluruh wilayah Indonesia.
PT Fajar Indah Cakra Cemerlang berkantor di Jakarta Pusat.
Perusahaan ini juga jadi salah satu sumber kekayaan Edi Darmawan yang signifikan.
Namun menariknya, di awal tahun 2023, perusahaan ini dilaporkan oleh mantan karyawannya ke Polda Metro Jaya.
Puluhan mantan karyawan itu melaporkan sang Direktur Utama, yakni Edi Darmawan Salihin.
Dilansir dari Warta Kota, kuasa hukum mantan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, Manganju Hamonangan Simanullang mengatakan, pelaporan itu akibat pemutusan sepihak.
Ia menuturkan, ada 84 karyawan yang diputus oleh perusahaan itu pada 19 Februari 2018.
Edi Darmawan pun sudah dilaporkan oleh pihaknya ke SPKT Polda Metro Jaya pada 24 Mei 2022.
Ia pun kemudian bersama dengan sejumlah mantan karyawan perusahaan itu kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada 5 Januari 2023.
Menurutnya, puluhan mantan karyawan itu dipecat tanpa pesangon.
"Tidak ada uang pesangon, upah masa kerja, dan penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) jo Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tuturnya.
Dirinya juga mengurai, kerugian yang dialami 38 mantan karyawan korban PHK itu mencapai Rp 3,5 M.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak diketahui kelanjutan kasusnya seperti apa.
Selain dari usaha di bidang jasa ekpedisi itu, Edi Darmawan juga terlibat dalam usaha garmen.
Perusahaan garmen yang dikelola Edi ini berada di Cengkareng, Banten.
Bahkan, bisnis ini sebelumnya dikelola oleh Mirna Salihin, sebelum meninggal dunia.
Sempat demo minta Jessica dihukum mati
Pada tanggal 15 Juni 2016, puluhan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang sempat melakukan aksi unjuk rasa.
Unjuk rasa itu dilakukan di pelataran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat sidang kasus kopi sianida digelar.
Para karyawan ayah kandung Mirna ini menuntut agar Jessica Wongso dihukum mati.
Mereka juga terlihat membawa spanduk bertuliskan 'Jessica pembunuh berdarah dingin harus dihukum mati!'
Namun dua tahun berselang, justru muncul konflik di dalam perusahaan tersebut.
Di mana puluhan karyawan mengaku dipecat secara sepihak oleh sang pemilik perusahaan.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul, Sosok Ayah Mirna Salihin, Jebloskan Jessica Wongso ke Bui, Pecat Karyawan Tanpa Pesangon, Dilaporkan
(*)