Akan tetapi, ternyata, Yadi Sembako selaku direktur perusahaan tersebut malah memberikan cek kosong.
Atas kejadian tersebut, Muhammad Adri Permana melaporkan Yadi Sembako atas dugaan penipuan.
Yadi Sembako seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Polres Tangerang Selatan.
Akan tetapi, Yadi Sembako tak hadir dan memilih untuk penjadwalan ulang.
Yadi Sembako menuturkan bahwa dia memilih untuk penjadwalan ulang lantaran kesibukan sang kuasa hukum.
(*)