Find Us On Social Media :

Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Rp198 Juta, Yadi Sembako Ogah Beberkan Kronologi: Gus Anom Katanya Mau Tanggung Jawab

By Hana Futari, Kamis, 5 Oktober 2023 | 15:37 WIB

Yadi Sembako ogah membeberkan kronologi terkait kasus dugaan penipuan Rp198 juta yang menyeret namanya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Yadi Sembako ogah membeberkan kronologi terkait kasus dugaan penipuan Rp198 juta yang menyeret namanya.

Yadi Sembako mengatakan baru akan membeberkan kronologi ketika dia sudah menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan.

"Aku belum pemeriksaan nih, nanti segala kronologisnya dari awal sampai akhir akan aku ceritakan," ujar Yadi Sembako melalui sambungan telepon kepada awak media, Kamis (5/10/2023).

Yadi Sembako juga menunggu gerak dari Gus Anom yang menurutnya akan bertanggung jawab atas kasus ini.

Pasalnya, kasus ini juga menyeret nama Gus Anom.

"Karena selama ini Gus Anom katanya mau bertanggung jawab. Saya mau lihat seperti apa begitu loh," tutup Yadi Sembako.

Seperti diketahui, Yadi Sembako dan Gus Anom dilaporkan oleh seseorang bernama Muhammad Adri Permana atas dugaan kasus penipuan.

Adri mengklaim bahwa kerugian yang dia alami dari kasus tersebut mencapai nominal Rp198 juta.

Baca Juga: Dipolisikan Pihak EO, Yadi Sembako Dikabarkan Sampai Berniat Jual Rumah Demi Bayar Honor Aldi Taher

Sebelumnya, menurut keterangan Muhammad Adri Permana, dia merupakan EO yang diminta Yadi Sembako untuk mengurus acara launching perusahaan pada Agustus lalu.

Adri sudah membayar kepada beberapa vendor dengan nominal total Rp198 juta.

Akan tetapi, ternyata, Yadi Sembako selaku direktur perusahaan tersebut malah memberikan cek kosong.

Atas kejadian tersebut, Muhammad Adri Permana melaporkan Yadi Sembako atas dugaan penipuan.

Yadi Sembako seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Polres Tangerang Selatan.

Akan tetapi, Yadi Sembako tak hadir dan memilih untuk penjadwalan ulang.

Yadi Sembako menuturkan bahwa dia memilih untuk penjadwalan ulang lantaran kesibukan sang kuasa hukum.

(*)