Grid.ID - Ada-ada saja tingkah laku pria di Nusa Tenggara Timur ini.
Tega, pria tersebut nekat menyebar foto syur dan video mesum sang istri.
Kini pria itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pria berinisial AAL itu terancam hukuman penjara 12 tahun.
AAL, seorang warga Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran foto syur dan video mesum antara AAL dan istrinya TPML.
"Kemarin, setelah kita periksa pelaku langsung kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Alor Inspektur Polisi Satu (Iptu) Yames Jems Mbau, kepada Kompas.com, Kamis (5/10/2023).
Selain memeriksa ALL lanjut Jems, pihaknya juga meminta keterangan TPML sebagai saksi dan juga pelapor.
Jems menyebutkan, setelah ditetapkan tersangka, AAL ditahan di Markas Polres Alor selama 21 hari ke depan.
AAL pun, kata Jems, dijerat Pasal 29 Junto Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 44 THN 2008 tentang pornografi.
"Untuk ancaman hukumannya 6 sampai 12 tahun kurungan penjara," ujar dia.
Saat ini kata dia, pihaknya telah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.