Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pihak Kepolisian Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan merilis kasus penggelapan pelarian mobil milik presenter Caren Delano.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, sopir Caren Delano yang berinisial FS sekaligus pelaku pencurian mobil, mengantongi Rp 35 juta dari penjualan kendaraan milik sang presenter.
"FS mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sebesar 35 juta," ujar Kapolsek Setiabudi Kompol Arif Oktora dalam jumpa pers, Jumat (6/10/2023).
Sementara itu, dua tersangka lainnya yang ikut melancarkan aksi tersebut mendapatkan bagian yang berbeda.
"Selanjutnya H mendapatkan Rp 3,5 juta dan MJ mendapatkan Rp 1,5 juta," terangnya.
Mobil milik Caren Delano dengan jenis Mitsubishi Xpander 2021 itu sendiri dibeli oleh penadah dengan nominal Rp 50 juta.
"Dua tersangka yang melakukan pembelian keduanya membeli sebesar Rp 50 juta," lanjutnya.
Akibat dari perbuatannya, FS sopir Caren Delano dikenakan pasal 372 KUHP terkait penggelapan.
Sementara itu, empat tersangka lainnya dikenakan pasal 374 juncto 480 ayat 1&2 terkait penadahan.
Seperti diketahui sebelumnya, Caren Delano melaporkan kehilangan mobil yang diduga dilakukan oleh sopirnya, FS, ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9/2023).
Baca Juga: Caren Delano Iba dengan Supir yang Bawa Kabur Mobilnya: Ini Bapak Sudah Tua