Find Us On Social Media :

Kronologi Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar hingga Tewas di Surabaya, Sempat Tendang dan Pukul Korban 2 Kali dengan Botol Tequila

By Grid., Jumat, 6 Oktober 2023 | 17:05 WIB

SOSOK GTR, anak anggota DPR RI sadis aniaya janda hingga tewas di Surabaya, tangan korban sempat digilas ban mobil hingga dimasukkan bagasi.

Grid.id - Tak ada yang menyangka, Dini Sera Afrianti, wanita muda ini tewas di tangan kekasihnya sendiri.

Dini dianiaya sang kekasih yakni Gregorius Ronald Tannur (31) yang juga anak seorang anggota DPR RI.

Menurut pengakuan Ronald, ia sempat memukul kepala Dini dengan botol tequila sebanyak 2 kali.

Kejadian berawal saat di parkiran Mal Lenmarc, Surabaya pada Rabu (4/10) dini hari, sekitar pukul 00.10 WIB, Dini dan Ronald terlibat cekcok dan adu mulut setelah berkaraoke di Room 7 Blackhole KTV.

Keduanya bertengkar hingga kaki kanan dini sempat ditendang oleh Ronald.

Bukan cuma itu saja bahkan kepala Dini sempat dipukul dengan botol minuman tequila.

Hal ini disampaikan oleh kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

"Korban DSH (Dini) dan saksi R disaksikan sekuriti saat itu terjadi cekcok. Keterangan saksi GR (Ronald), dirinya melakukan penendangan ke kaki kanan korban, kemudian saksi DR melakukan pemukulan kepala korban sebanyak dua kali dengan botol minuman tequila," kata Kombes Pasma Royce.

Dari kejadian tersebut Polisi sudah menetapkan Ronald, yang merupakan putra anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Dini di Blackhole KTV Surabaya.

"Dengan fakta-fakta penyidikan dan didukung dengan barang bukti, kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka," tegas Pasma.

Baca Juga: Diringkus Polisi, Anak Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur yang Tega Aniaya Pacar hingga Tewas Usai Karaokean di Surabaya Tertunduk Malu

Dini dan Ronald merupakan pasangan kekasih yang telah menjalin asmara selama 5 bulan.