Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Penganiyaan brutal yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR Edward Tannur, ke pacarnya, DSA (29) sangat mengejutkan publik.
Bagaimana tidak, kasus yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur tersebut sampai membuat korban meninggal dunia akibat luka dalam yang parah.
Bahkan, korban sempat dilindas mobil hingga terseret sejauh lima meter.
Berikut kronologi penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPR pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB:
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, berdasarkan rekaman CCTV, korban dan tersangka makan bersama di G-Walk, Lakasantri, Selasa (3/10/2023) pukul 18.30 WIB.
Kemudian, mereka dihubungi seorang teman untuk pergi ke tempat hiburan, di Jalan Mayjend Jonosoewojo.
"Pukul 21.00 WIB, DSA dan GRT datang ke tempat karaoke di ruangan tujuh dan bergabung dengan rekannya. Berkaraoke sambil meminum minuman keras," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Akan tetapi, Pada Rabu, sekitar pukul 00.10 WIB, korban dan tersangka terlibat pertengkaran di tempat karaoke tersebut.
Baca Juga: Sadis! Korban Penganiayaan Anak Anggota DPR Sempat Dipukul Botol Miras hingga Dilindas Mobil
Seorang petugas keamanan juga sempat melihat peristiwa cekcok itu.
"(Tersangka) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu GRT (tersangka) memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," katanya.
Kemudian, Ronald masih menganiaya korban ketika berada di tempat parkir.
Bahkan, ia melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON.
Tubuh korban pun sampai terseret sejauh lima meter.
"Saat korban duduk bersandar di pintu sisi kiri mobil, tersangka menjalankan mobilnya. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter," ucapnya.
Kemudian, Ronald membawa kekasihnya yang sudah tidak berdaya tersebut ke apartemen yang berada di Jalan Raya Lontar.
Dalam kondisi yang sudah lemas, korban dibawa menggunakan kursi roda.
Tersangka pun sempat memberikan napas buatan.
Akan tetapi, korban sudah tidak bergerak.
Akhirnya, tersangka membawa kekasihnya ke Rumah Sakit (RS) Nasional Hospital Surabaya.
Namun, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa ketika ditangani.
Sebelumnya, Ronald Tannur juga sempat membuat laporan palsu ke polisi dengan maksud menghindari jerat hukum.
Mengutip Tribunnews.com, kepada polisi, pelaku mengaku ada perempuan meninggal di Apartemen Surabaya Barat, setelah mengalami asam lambung.
Atas tindakannya tersebut, Ronald dipersangkakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Adapun ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara.
(*)